Senin, 05 April 2010

POLIGAMI DARI SUDUT PANDANG LAKI-LAKI

(tugas ini dibuat untuk melengkapi tugas public relation semester 4)


Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Poligami, dalam bentuk apapun telah banyak menuai pro dan kontra. Tentunya yang paling merasa dirugikan adalah kaum perempuan yang merasa harga dirinya tercoreng dan merasa tertindas. Apa yang dipikirkan wanita tentunya berbeda dengan pria. Sangat penting untuk mengetahui apa pendapat pria tentang poligami yang notabene adalah pelaku poligami. Dalam essay ini, saya akan menjelaskan poligami dari sudut pandang laki-laki.
Pro kontra yang terjadi dalam masyarakat tidak hanya berlangsung antara kaum perempuan dan laki-laki. Melainkan juga antara sesama kaum lelaki. Ada yang mendukung, tetapi ada juga yang menentang. Dalam agama Islam, poligini memang diperbolehkan. Aturan ini tercantum dalam Al’Quran dan juga dalam Al Hadits.
Dikatakan bahwa sebenarnya poligami adalah gaya hidup. Dikatakan gaya hidup karena praktik poligami sudah ada sejak zaman dahulu kala dan tidak hanya Muslim yang menganut dan menerapkannya. Seperti tercantum dalam sejarah bahwa Daud pernah memiliki 300 istri. Hal ini berarti poligami sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebudayaan, praktek poligami tidak lagi dapat diterima dalam masyarakat karena dianggap dapat membawa rumah tangga ke dalam suatu kehancuran.
Sebagian laki-laki menganggap bahwa praktik poligami adalah suatu hal yang biasa dan dapat dilakukan. Karena aturan tersebut tercantum dalam agama, sehingga bukanlah sesuatu yang haram hukumnya. Namun, lelaki yang melakukan poligami pada umumnya adalah mereka yang merasa telah berkecukupan dalam hal materi.
Mengapa dalam hal materi? Mempunyai istri lebih dari satu berarti membutuhkan biaya yang lebih besar dalam berumahtangga. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga wajib hukumnya menafkahi dan memenuhi semua kebutuhan istri dan keluarganya.
Contoh dalam hal ini adalah AA Gym. Pihak laki-laki mengakui menggunakan legalitas agama supaya mendapatkan ijin untuk berpoligami. Bahwa istri harus taat kepada suami. Sehingga bagi istri, apa yang dilakukan pihak laki-laki harus dapat diterima. Demi dikatakan sebagai istri yang baik dan penurut, maka istri-istri kemudian mau menerima diri mereka dipoligami. Tentunya pihak laki-laki berjanji bahwa mereka akan berlaku adil dan tidak semena0mena nantinya.
Lain halnya dengan para pelaku poligami yang tidak memiliki materi berlebih. Di indonesia, terutama di daerah pedalaman, terdapat banyak praktik poligami tanpa didasari oleh kemantapan materi yang cukup. Sehingga pada akhirnya kewajiban sebagai seorang suami untuk dapat menafkahi dan berlaku adil tidak dapat dipenuhi. Poligami hanya didasari oleh nafsu belaka dan lagi-lagi karena diperbolehkan agama, maka poligami bagi mereka bukanlah suatu kesalahan.
Penyebab laki-laki memilih untuk tidak berpoligami juga dapat disebabkan oleh materi. Mereka yang tinggal di perkotaan merasa biaya hidup yang tinggi tidak memungkinkan mereka untuk berpoligami. Hal ini berarti tidak melepas kemungkinan bahwa laki-laki yang berpikir seperti ini nantinya juga dapat berpoligami. Mereka bukannya tidak mau berpoligami, namun keadaan tidak memungkinkan mereka untuk memiliki lebih dari satu istri.
Ada juga laki-laki yang percaya pada keyakinannya untuk tidak melakukan poligami. Poligami dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap norma–norma yang berlaku dalam masyarakat dan sebagai suatu kesalahan. Mereka menganggap berpoligai berarti melanggar janji setia yang mereka ucapkan saat menikah dulu dan berarti tidak menghargai sang istri. Laki-laki yang menentang poligami menganggap poligami adalah suatu hal yang terlarang dan tabu untuk dilakukan.
Ada juga laki-laki yang memutuskan untuk tidak berpoligami, namun menyatakan dirinya sebagai pihak yang netral. Menurut pandangan mereka, poligami tidaklah salah selama si laki-laki dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan juga dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Mereka memilih untuk tidak berpoligami karena merasa tidak dapat berlaku adil jika pada akhirnya memiliki lebih dari satu istri.
Mereka menganggap keadilan adalah sesuatu yang sangat sulit untuk dilakukan. Karena tidak ada batasan untuk arti dari kata adil. Keadilan hanya diciptakan oleh manusia melalui batasan-batasan yang dibuat dan diterapkan ke dalam masyarakat. Keadilan dalam berpoligami bukanlah hal yang mudah. Adil tidak hanya berarti pembagian jatah menginap yang sama rata, atau pembagian uang yang sama rata, dan atau pembagian waktu yang sama rata. Adil dalam hal ini juga berarti sama rata dalam membagi kasih sayang, cinta, perhatian, ketulusan,dan masih banyak lagi.
Sebagai seorang manusia yang pada dasarnya tidak pernah merasa puas, tentulah sangat sulit untuk menciptakan sebuah keadilan karena apa yang dianggap si laki-laki tersebut adil belum tentu adil bagi orang lain.
Itulah yang dapat saya jabarkan tentang poligami dari sudut pandang laki-laki. Ada yang menerima dan mendukung, ada yang menolak karena keadaan yang tidak memungkinkan, ada yang terang-terangan menolak dan menentang keras poligami, namun, ada juga yang memilih berada di posisi netral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar