Senin, 05 April 2010

Perbandingan system politik demokrasi dan otoriter

INDONESIAN POLITICAL SYSTEM
melengkapi tugas politik pada semester 5

Perbandingan system politik demokrasi dan otoriter

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
*Sistem demokrasi adalah gabungan dari system parlementer dan otoriter
Sistem PARLEMENTER, ciri utamanya adalah:
1.Perdana Menteri diangkat oleh Parlemen, artinya legitimasi pemerintahan
datangnya dari parlemen,
2.Program yang ditawarkan (dijual) dalam pemilu adalah program partai,
3.Program Pemerintah adalah program partai pemenang pemilu,
4.Dalam Pemilu rakyat memilih partai (Beberapa negara yang dipilih gambar Calon Anggota DPR, tapi yang dijual oleh calon anggota DPR tetap yaitu program partai),

Sistem PRESIDENSIAL, ciri utamanya:
Rakyat langsung memilih presiden artinya legitimasi presiden (Pemerintah) langsung dari Rakyat, Program yang dijual dalam pemilu bukan program partai, tapi program sang Capres,
Program pemerintah adalah program Capres pemenang pemilu yang ditawarkan
saat kampanye,
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden tidak tergantung dari besar
kecilnya dukungan DPR, karena legitimasi presiden bukan dari DPR, tapi langsung dari rakyat.
Bila Presiden tergangu oleh DPR maka Presiden punya Hak veto terhadap keputusan DPR (Disanalah maka dalam sistem presidensial Pemerintah tidak terlibat dalam membuat UU) dan Presiden juga punya hak bertanya langsung kepada rakyat (referendum) ,

Masing-masing sistem demokrasi mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan ketika dicampur adukkan begitu saja maka keduanya justru saling mereduksi kelebihan masing-masing dan bahkan saling menegasikannya. Kelebihan sistem Presidensial pada kuatnya stabilitas politik, hal ini terwujud karena Presiden dan anggota DPR sama-sama tidak bisa dicopot ditengah jalan. Ketika sistem yang dirancang membenarkan Presiden bisa di "impeach" (politik) dan juga bisa dicopot ditengah jalan dengan alasan politik, begitu pula untuk anggota DPR bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu) ditengah jalan dengan alasan politik (yang hanya lazim terjadi dalam sistem parlementer) , maka sistem kenegaraan kita menjadi begitu rentan, karena posisi Presiden yang notabene Kepala Negara Negara setiap saat bisa digoyang. Berbeda dengan sistem parlementer yang menempatkan posisi Kepala Negara terpisah dengan Kepala Pemerintahan, maka biarpun terjadi instabilitas ditingkat pemerintahan, tidak berarti membahayakan stabilitas apalagi eksistensi negara, karena masih ada Kepala Negara yang biasanya dijabat oleh Raja.

• Ciri-ciri demokratis:
-Peran serta publik dalam pembuatan kebijakan negara/ publik.
-Badan perwakilan menjalankan fungsi dalam pembuatan kebijakan.
-Pers bebas sebagai fungsi kontrol.
• Ciri-ciri hukum yang responsif atau otonom:
-Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
-Proses pembuatan hukum partisipatif.
-Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
-Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.


Otoriter biasa disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme (Inggris authoritarianisme) adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan hanya ada pada negara tanpa melihat derajat kebebasan individu. sistem politik ini biasanya menentang demokrasi dan kuasaan pemerintahan pada umumnya diperoleh tanpa melalui sistim demokrasi pemilihan umum. [1

• Ciri-ciri konfigurasi Politik Otoriter :
-Pemerintah atau eksekutif dominan.
-Badan perwakilan sebagai alat justifikasi ( tukang stempel).
-Pers yang tidak bisa bebas.
• Ciri-ciri Hukum Konservatif/Ortodok/Reperesif:
-Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa.
-Pembuatan hukum tidak partisipatif.
-Fungsi hukum sebagai legitimasi program penguasa.
-Hukum abstrak dan interpretasi penguasa sesuai dengan visi politiknya.

KESIMPULAN
Setiap sistem politik pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun dibalik semua kekurangan dan kelebihan tersebut, menurut saya dalam suatu negara, saya lebih memilih sistem politik demokrasi. Hal ini dikarenakan oleh beberapa sudut pandang. Salah satunya; perbedaan dasar yang mencolok antara sistem politik negara demokrasi dan sistem politik negara otoriter,yaitu dalam negara demokrasi, partai politik memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat,partai politik menyuarakan aspirasi dari rakyat dan juga di sisi lain sebagai alat pendengar suara-suara dari pemerintah yang nantinya disalurkan ke masyarakat. Namun didalam negara otoriter, partai politik lebih mengedepankan fungsi sebagai sarana pendoktrin pemerintah kepada masyarakat, sehingga hanya terjadi arus komunikasi atas kebawah daripada timbal balik. Contoh lain adalah dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana sosialisasi politik, didalam negara demokrasi, partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan budaya politik negara dari satu generasi ke generasi berikutnya dengan melalui berbagai cara. Namun didalam negara otoriter, partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola pikir yang ditentukan oleh partai.”
Alasan lainnya adalah negara Indonesia adalah negara hukum dan dalam negara hukum dianut dan dipraktekkan adanya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan tersebut,
setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat diharapkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh /atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Artinya, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
Tentunya system politk demokrasi juga memiliki kelemahan, diantaranya pemerintah menjadi terkesan tidak konsisten dan lambat/lemah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan pemerintah yang menuai protes dari masyarakat. Namun, sistem demokrasi ini akan dapat berjalan dengan baik, apabila masing-masing lembaga dapat menjalankan fungsinya dengan baik,tanpa adanya legitimasi yang berlebihan.

2 komentar:

  1. Tulisan kamu bagus.. tetapi kenapa tidak ada kutipan?? apa ini merupakan hasil dari pemikiranmu?? Terima kasih!!

    BalasHapus
  2. Casino Site – The best free slots casino site
    Best Free Casino site for players with a history of rewarding bonuses and we can get information about the best free online slots casino sites.Who can play slots for free?Where can I get the best free slots casino luckyclub sites?

    BalasHapus